DETAILS, FICTION AND JUAL BELI

Details, Fiction and Jual Beli

Details, Fiction and Jual Beli

Blog Article


Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.

Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.

Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.

Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.

Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
Barang yang dijual harus diketahui oleh pembeli, maka tidak sah apabila penjual menjual barang yang belum diketahui oleh pembelinya. Misalnya menjual burung Jual Beli yang masih berkeliaran, menjual ayam yang belum ditangkap dan lain sebagainya.

Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.

Kedua-dua pihak boleh menghantar orang lain sebagai wakil dalam urusan jual beli, dengan syarat wakil tersebut mempunyai kuasa yang sah dari kedua belah pihak.

Ijmak berarti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra. menyatakan bahwa kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar. Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

Defiinisi jual beli sebagaimana dikemukakan oleh para ulama di atas memberikan suatu pengertian sekaligus penekanan bahwa istilah jual beli merupakan gabungan dari kata 

three. Pembayaran yang Sah: Pembayaran dalam jual beli harus dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran yang sah, seperti uang tunai, transfer bank, atau kartu kredit. Pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran yang ilegal atau palsu dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap, merpati yang masih beterbangan, ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.

Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang.

Larangan tersebut berlaku untuk orang yang masuk dalam kategori wajib untuk melaksanakan shalat Jum’at.

: Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini; jual beli adalah; kontrak pertukaran harta benda yang memberikan seseorang hak memiliki sesuatu benda atau manfaat untuk selama-lamanya.

Jual beli dalam Islam bermaksud pertukaran barang atau jasa yang dilakukan oleh dua belah pihak dengan kesepakatan dan niat yang jelas.

Contoh dari sikap amanah dalam konteks jual beli ini yaitu bila diserahkan Z, maka yang disampaikan juga harus z. Jika harga kulaknya Rp 10 ribu, maka penjual harus memberitahukan bahwa harga kulaknya sebesar Rp ten ribu.

Barang itu Jual beli bangkai, kotoran, barang yang menjijikkan dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.

Report this page